Sabtu, 05 Agustus 2017

SOLIDARITAS MAHASISWA PEDULI KABUPATEN PUNCAK JAYA DI KOTA STUDI MAKASSAR

GERAKAN SOLIDARITAS
MAHASISWA PEDULI KABUPATEN PUNCAK JAYA PAPUA
DI KOTA STUDI MAKASSAR TAHUN 2017

Sistem Noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu untuk wilayah provinsi Papua khususnya Pengunungan Tengah Papua. Sistem Noken tersebut telah diatur dalam aturan petunjuk teknis (Juknis) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Papua Nomor 1 tahun 2013, (Noken digunakan sebagai pengganti kotak suara). Dan telah di akui pula oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Bahwasannya “Sistem Noken merupakan bagian dari kearifan lokal dalam demokrasi kemasyarakatan. Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui dan mengesahkan dengan alasan Sistem Noken menganut sistem pemilihan Langsung, Umum, Bebas dan Terbuka (LUBET), sesuai dengan Keputusan MK Nomor: 47-48/PHPU.A-VI/2009 yang sesuai dengan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa”, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang- Undang". Namu pada realitasnya di lapangan (se-pegunungan tengah papua terkhusus kini terjadi konflik akibat system noken di kabupaten puncak jaya) tidak sesuai dengan UUD-RI, Sistem Noken justru menghahadirkan konflik dengan berbagai macam persoalan dalam pemilihan terbukti seperti; Kericuhan, terpecah bela antar pihak pasangan calon demi memenangkan paslon tersebut. dan lebih kejam lagi terjadi Pembunuhan, Pemerkosaan di beberapa Kabupaten di Bumi Cendrawasih terkhusus Se-Pengunungan Tengah Papua. Konflik tersebut lagi-lagi terjadi di kabupaten puncak jaya papua pra-pemilihan serentak awal tahun 2017, konflik tersebut hingga hari ini tak berhenti dan tidak di berhentikan oleh pihak yang berwajib (TNI/POLRI, KPU, PANWASLU, BANWASLU dan PEMDA PUNCAK JAYA) dan tidak memberikan konsolidasi secara kondusif dan efisien kepada seluruh masyarakat Puncak Jaya. Maka kami GERAKAN SOLIDARITAS MAHASISWA PEDULI PUNCAK JAYA DI KOTA STUDI MAKASSAR SULAWESI SELATAN, MENDESAK dan MENUNTUT DENGAN TEGAS:
1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), Pemerintah & DPR Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provnsi Papua untuk hilangkan Pemilihan Sistem Noken (Tas)
2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Badan/Panitia Pengawas Pemilu (BANWASLU/PANWASLU) untuk memutuskan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan suara lapangan.
3. TNI/POLRI, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan dan mempertangung jawabkan konflik pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya

PENUTUP
Demikian Aksi Damai GERAKAN SOLIDARITAS MAHASISWA PEDULI PUNCAK JAYA PAPUA, semoga dengan harapna yang paling dalam bahwa; terjadi kedaian, kenyamanan dalam lingkup social masyarakat kabupaten puncak jaya dan pada umumnya se-pegunungng tengah papua.

Salam Mahasiswa…..
Salam Rakyat…..
Salam Puncak Jaya…….
Wassalamualaikum….
Shalom…..
Wa....Wa.....Wa...... Wa....Wa.....Wa......

Makassar, 04 Agustus 2017

JHON L. TABUNI (Jendral Lapangan)
YUNUS A LOGO (Wakil Jendral Lapangan)
TITINUS MURIB (Kordinator Lapangan)
EDI HIMAN (Wakil Kordinator Lapangan)
EKO P KOGOYA, SH (Penanggun Jawab Aksi : BP HPM-PJ Makassar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kabupaten Nduga

tampak kabupaten nduga dari atas udara,.