Semakin bertambah jumlah mahasiswa HPM-N di kota
Ketika tantang mulai datang sili berganti, bertanda bahwa kita sedang berda di dunia nyata. Hidup itu tantangan bersiaplah menghadapi hidup ini.
Senin, 07 Agustus 2017
Minggu, 06 Agustus 2017
foto penghuni asrama nduga di makassar
Foto-foto kegiatan keseharian anak-anak penghuni kontrakan/asrama Nduga di kota studi makassar sulawesi selatan.
STRUKTUR ASRAMA NDUGA DI KOTA STUDI MAKASSAR
STRUKTUR ASRAMA
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA/I
NDUGA (HPM-N)
DI
KOTA STUDY MAKASSAR SULAWESI SELATAN TAHUN 2017/2018
Alamat:
Jln, Nikel 1, No 23, Tlpn/Hp: 082239372523/081234371151 Makassar
PELINDUNG PENASEHAT
1.
PEMDA
KAB NDUGA DETINUS TELENGGEN. ST
2.
BADAN
PENGURUS HPMN DEPPI MURIB. S.Ikom
|
1 NAS MURIB. S.Kom
4.
YULIANUS MORIP. S.TP
5.
BETRINA MURIB. S.HUT
|
KETUA
GIBSON KOGOYA
|
SEKRETARIS BENDAHARA
REMPIUS MURIB MAMPUIL TABUNI
|
|
ANGGOTA
|
DEVISI-DEVISI
|
Sabtu, 05 Agustus 2017
STRUKTUR BADAN PENGURUS HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA NDUGA (HPM-N) DI KOTA STUDI MAKASSAR SULAWESI SELATAN PERIODE 2017/2018
PELINDUNG PENASEHAT
*Bupati Kab Nduga 1.
Yairus Gwijangge. S. Sos. M. Si 2.
*Pemda Kab Nduga 3.
4.
KETUA
ATENAS ARAMBO
SEKRETARIS BENDAHARA
FERIS LOKBERE WAGENUS TABUNI
DEVISI-DEVISI
*Bupati Kab Nduga 1.
Yairus Gwijangge. S. Sos. M. Si 2.
*Pemda Kab Nduga 3.
4.
KETUA
ATENAS ARAMBO
SEKRETARIS BENDAHARA
FERIS LOKBERE WAGENUS TABUNI
DEVISI-DEVISI
D. KEROHANIAN D. PENDIDIKAN D. MINAT & BAKAT
Endira wenda Dis wandikmbo Kisman Telenggen
D. HUMAS D. KEAMANAN
Weriben wenda Albert Giban
ANGGOTA
"PAHLAWAN" (HERO)
HERO
Biarkan aku pergi Saya tidak ingin menjadi pahlawan Anda Aku tidak ingin menjadi pria besar Hanya ingin bertarung dengan orang lain Penyamaranmu Saya tidak ingin menjadi bagian dari parade Anda Setiap orang berhak mendapat kesempatan untuk melakukannya Berjalanlah dengan orang lain Sambil menahan diri Pekerjaan untuk menjaga gadisku di sekitar Dan mungkin membelikan saya beberapa senar baru Dan dia keluar malam di akhir pekan Dan kita bisa membisikkan sesuatu Rahasia dari impian Amerika kita Bayi butuh perlindungan Tapi aku anak kecil seperti orang lain Jadi biarkan aku pergi Saya tidak ingin menjadi pahlawan Anda Aku tidak ingin menjadi pria besar Aku hanya ingin bertarung seperti orang lain Oh Jadi biarkan aku pergi Saya tidak ingin menjadi pahlawan Anda Aku tidak ingin menjadi pria besar Aku hanya ingin bertarung dengan orang lain Penyamaranmu Saya tidak ingin menjadi bagian dari parade Anda Setiap orang berhak mendapat kesempatan untuk melakukannya Berjalanlah dengan orang lain..👪👪
Biarkan aku pergi Saya tidak ingin menjadi pahlawan Anda Aku tidak ingin menjadi pria besar Hanya ingin bertarung dengan orang lain Penyamaranmu Saya tidak ingin menjadi bagian dari parade Anda Setiap orang berhak mendapat kesempatan untuk melakukannya Berjalanlah dengan orang lain Sambil menahan diri Pekerjaan untuk menjaga gadisku di sekitar Dan mungkin membelikan saya beberapa senar baru Dan dia keluar malam di akhir pekan Dan kita bisa membisikkan sesuatu Rahasia dari impian Amerika kita Bayi butuh perlindungan Tapi aku anak kecil seperti orang lain Jadi biarkan aku pergi Saya tidak ingin menjadi pahlawan Anda Aku tidak ingin menjadi pria besar Aku hanya ingin bertarung seperti orang lain Oh Jadi biarkan aku pergi Saya tidak ingin menjadi pahlawan Anda Aku tidak ingin menjadi pria besar Aku hanya ingin bertarung dengan orang lain Penyamaranmu Saya tidak ingin menjadi bagian dari parade Anda Setiap orang berhak mendapat kesempatan untuk melakukannya Berjalanlah dengan orang lain..👪👪
Tuntutan mahasiswa puncak jaya kepada MK
Solidaritas mahasiswa peduli kabupaten Puncak jaya papua di kota studi Makassar
Menolak dengan tegas pemilihan siste Noken di Tanah Papua.
SOLIDARITAS MAHASISWA PEDULI KABUPATEN PUNCAK JAYA DI KOTA STUDI MAKASSAR
GERAKAN SOLIDARITAS
MAHASISWA PEDULI KABUPATEN PUNCAK JAYA PAPUA
DI KOTA STUDI MAKASSAR TAHUN 2017
Sistem Noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu untuk wilayah provinsi Papua khususnya Pengunungan Tengah Papua. Sistem Noken tersebut telah diatur dalam aturan petunjuk teknis (Juknis) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Papua Nomor 1 tahun 2013, (Noken digunakan sebagai pengganti kotak suara). Dan telah di akui pula oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Bahwasannya “Sistem Noken merupakan bagian dari kearifan lokal dalam demokrasi kemasyarakatan. Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui dan mengesahkan dengan alasan Sistem Noken menganut sistem pemilihan Langsung, Umum, Bebas dan Terbuka (LUBET), sesuai dengan Keputusan MK Nomor: 47-48/PHPU.A-VI/2009 yang sesuai dengan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa”, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang- Undang". Namu pada realitasnya di lapangan (se-pegunungan tengah papua terkhusus kini terjadi konflik akibat system noken di kabupaten puncak jaya) tidak sesuai dengan UUD-RI, Sistem Noken justru menghahadirkan konflik dengan berbagai macam persoalan dalam pemilihan terbukti seperti; Kericuhan, terpecah bela antar pihak pasangan calon demi memenangkan paslon tersebut. dan lebih kejam lagi terjadi Pembunuhan, Pemerkosaan di beberapa Kabupaten di Bumi Cendrawasih terkhusus Se-Pengunungan Tengah Papua. Konflik tersebut lagi-lagi terjadi di kabupaten puncak jaya papua pra-pemilihan serentak awal tahun 2017, konflik tersebut hingga hari ini tak berhenti dan tidak di berhentikan oleh pihak yang berwajib (TNI/POLRI, KPU, PANWASLU, BANWASLU dan PEMDA PUNCAK JAYA) dan tidak memberikan konsolidasi secara kondusif dan efisien kepada seluruh masyarakat Puncak Jaya. Maka kami GERAKAN SOLIDARITAS MAHASISWA PEDULI PUNCAK JAYA DI KOTA STUDI MAKASSAR SULAWESI SELATAN, MENDESAK dan MENUNTUT DENGAN TEGAS:
1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), Pemerintah & DPR Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provnsi Papua untuk hilangkan Pemilihan Sistem Noken (Tas)
2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Badan/Panitia Pengawas Pemilu (BANWASLU/PANWASLU) untuk memutuskan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan suara lapangan.
3. TNI/POLRI, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan dan mempertangung jawabkan konflik pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya
PENUTUP
Demikian Aksi Damai GERAKAN SOLIDARITAS MAHASISWA PEDULI PUNCAK JAYA PAPUA, semoga dengan harapna yang paling dalam bahwa; terjadi kedaian, kenyamanan dalam lingkup social masyarakat kabupaten puncak jaya dan pada umumnya se-pegunungng tengah papua.
Salam Mahasiswa…..
Salam Rakyat…..
Salam Puncak Jaya…….
Wassalamualaikum….
Shalom…..
Wa....Wa.....Wa...... Wa....Wa.....Wa......
Makassar, 04 Agustus 2017
JHON L. TABUNI (Jendral Lapangan)
YUNUS A LOGO (Wakil Jendral Lapangan)
TITINUS MURIB (Kordinator Lapangan)
EDI HIMAN (Wakil Kordinator Lapangan)
EKO P KOGOYA, SH (Penanggun Jawab Aksi : BP HPM-PJ Makassar)
MAHASISWA PEDULI KABUPATEN PUNCAK JAYA PAPUA
DI KOTA STUDI MAKASSAR TAHUN 2017
Sistem Noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu untuk wilayah provinsi Papua khususnya Pengunungan Tengah Papua. Sistem Noken tersebut telah diatur dalam aturan petunjuk teknis (Juknis) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Papua Nomor 1 tahun 2013, (Noken digunakan sebagai pengganti kotak suara). Dan telah di akui pula oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Bahwasannya “Sistem Noken merupakan bagian dari kearifan lokal dalam demokrasi kemasyarakatan. Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui dan mengesahkan dengan alasan Sistem Noken menganut sistem pemilihan Langsung, Umum, Bebas dan Terbuka (LUBET), sesuai dengan Keputusan MK Nomor: 47-48/PHPU.A-VI/2009 yang sesuai dengan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa”, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang- Undang". Namu pada realitasnya di lapangan (se-pegunungan tengah papua terkhusus kini terjadi konflik akibat system noken di kabupaten puncak jaya) tidak sesuai dengan UUD-RI, Sistem Noken justru menghahadirkan konflik dengan berbagai macam persoalan dalam pemilihan terbukti seperti; Kericuhan, terpecah bela antar pihak pasangan calon demi memenangkan paslon tersebut. dan lebih kejam lagi terjadi Pembunuhan, Pemerkosaan di beberapa Kabupaten di Bumi Cendrawasih terkhusus Se-Pengunungan Tengah Papua. Konflik tersebut lagi-lagi terjadi di kabupaten puncak jaya papua pra-pemilihan serentak awal tahun 2017, konflik tersebut hingga hari ini tak berhenti dan tidak di berhentikan oleh pihak yang berwajib (TNI/POLRI, KPU, PANWASLU, BANWASLU dan PEMDA PUNCAK JAYA) dan tidak memberikan konsolidasi secara kondusif dan efisien kepada seluruh masyarakat Puncak Jaya. Maka kami GERAKAN SOLIDARITAS MAHASISWA PEDULI PUNCAK JAYA DI KOTA STUDI MAKASSAR SULAWESI SELATAN, MENDESAK dan MENUNTUT DENGAN TEGAS:
1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), Pemerintah & DPR Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provnsi Papua untuk hilangkan Pemilihan Sistem Noken (Tas)
2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Badan/Panitia Pengawas Pemilu (BANWASLU/PANWASLU) untuk memutuskan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan suara lapangan.
3. TNI/POLRI, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan dan mempertangung jawabkan konflik pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya
PENUTUP
Demikian Aksi Damai GERAKAN SOLIDARITAS MAHASISWA PEDULI PUNCAK JAYA PAPUA, semoga dengan harapna yang paling dalam bahwa; terjadi kedaian, kenyamanan dalam lingkup social masyarakat kabupaten puncak jaya dan pada umumnya se-pegunungng tengah papua.
Salam Mahasiswa…..
Salam Rakyat…..
Salam Puncak Jaya…….
Wassalamualaikum….
Shalom…..
Wa....Wa.....Wa...... Wa....Wa.....Wa......
Makassar, 04 Agustus 2017
JHON L. TABUNI (Jendral Lapangan)
YUNUS A LOGO (Wakil Jendral Lapangan)
TITINUS MURIB (Kordinator Lapangan)
EDI HIMAN (Wakil Kordinator Lapangan)
EKO P KOGOYA, SH (Penanggun Jawab Aksi : BP HPM-PJ Makassar)
APAKAH MEMBUNUH ADALAH TUGAS KALIAN??
Satu lagi kasus kekerasan HAM di Papua tepatnya di Kabupaten Deiyai, Papua.
Siaran Pers Civil Liberty Defenders (CLD)
*Aparat Indonesia Kembali Lakukan Pelanggaran HAM di Deiyai*
Pada tanggal 1 Agustus 2017, satuan Brimob menembaki warga sipil asli Papua di Kabupaten Deiyai. Satu warga bernama Yulianus Pigai tewas terkena timah panas dan setidaknya tujuh warga lainnya, termasuk dua anak, mengalami luka-luka. Saat ini empat orang yang terluka parah sudah dirujuk dan dirawat di RSUD Nabire dan Jayapura.
Berikut adalah kronologis kejadian yang berhasil CLD kumpulkan dan juga seperti yang diberitakan di koran lokal Tabloid Jubi:
- Senin, 1 Agustus 2017 seorang pemuda, Ravianus Douw—24 tahun, bersama enam kawannya mandi di sungai Oneibo, Deiyai mencari ikan.
- Saat Ravianus Douw menyelam ke sungai namun tidak muncul ke permukaan, teman-teman Ravianus kemudian mencari dan ternyata Ravianus sudah tenggelam. Saat diangkat, Ravianus tak sadarkan diri namun masih bernafas dan detak jantung masih ada.
- Berdekatan dengan lokasi ada perusahaan PT Putra Dewa Paniai yang sedang mengerjakan jembatan Kali Oneibo penghubung antar kampung. Warga meminta agar pekerja perusahaan tersebut mau menyewakan mobil perusahaan untuk membawa Ravianus ke rumah sakit namun perkerja tidak mau. Terjadilah tawar-menawar dan tak membuahkan hasil.
- Salah satu warga mencari kendaraan lain, lima jam berselang mobil pun didapat. Ravianus dilarikan ke RSUD Madi, sekitar 2,5 jam perjalanan nyawa Ravianus tak tertolong.
- Keluarga dan kerabat korban berpikiran bahwa Ravianus sedianya tidak meninggal atau dapat tertolong jika permintaan menyewa mobil para pekerja jembatan disetujui. Mereka pun kecewa dan bersama warga marah-marah kepada para pekerja, yang ketika itu masih berada di sekitar areal pembangunan jembatan.
- Lalu pekerja proyek menghubungi polisi dan tak lama berselang satuan Brimob tiba di lokasi. Tanpa melakukan negosiasi atau bertanya peristiwa yang terjadi, aparat langsung mengarahkan tembakan ke para pemuda.
- Satu pemuda bernama Yulianus Pigai meninggal malam itu juga. Empat orang yang luka parah dirujuk ke RSUD Nabire keesokan harinya. Karena kondisinya parah, dua dari empat orang tersebut kemudian dirujuk ke Jayapura pada hari ini. Sedangkan tiga orang lainnya luka ringan. Dua anak kecil masing-masing berumur 12 dan 13 tahun turut menjadi korban yang luka ringan.
- Berdasarkan hasil temuan di lapangan penembakan terhadap warga papua di Deiyai menggunakan peluru tajam.
Berdasarkan kronologis dan temuan yang diperoleh CLD menilai bahwa pihak kepolisian terutama pasukan Brimob telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap rakyat Papua. Tindakan aparat melanggar Hak Untuk Hidup, Hak Atas Rasa Aman dan Hak Untuk Tidak Disiksa yang telah diatur dalam hukum internasional melalui Konvensi Hak Sipil dan Politik yang telah di ratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat polri – TNI telah berulang-ulang terjadi terhadap rakyat papua, CLD mencatat dalam tahun 2017 telah terjadi tiga kasus kekerasan bersenjata yang dilakukan aparat polri / TNI kepada rakyat papua. Namun tidak ada tindakan yang tegas dari pemerintah Indonesia terhadap aparat Indonesia yang melakukan pelanggaran HAM terhadap rakyat papua. Terlihat ada pembiaran atas pelanggaran yang terjadi, hal ini sesuai dengan sikap Presiden Jokowi yang pada tanggal 31 Juli 2017 menyatakan lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur dibandingkan penyelesaian masalah HAM di Papua.
CLD juga meminta pers nasional untuk tidak memberitakan peristiwa hanya dari satu pihak yakni kepolisian. Terlebih dahulu melakukan verifikasi berita ke berbagai pihak khususnya kepada keluarga korban. Tindakan memberitakan yg tidak terverifikasi jelas melanggar kode etik jurnalistik. Pemberitaan yang kurang tepat, bahkan salah, kian memperburuk situasi di Papua.
Untuk itu, CLD mendesak:
1. Presiden Jokowi untuk lebih mengutamakan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yg dilakukan oleh aparatnya di Papua diatas pembangunan infrastruktur.
2. Kapolri dan Kapolda Papua untuk mengusut dan menghukum satuan Brimob yang bertugas ketika insiden Deiyai terjadi.
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun ke lapangan, investigasi dan usut tuntas peristiwa Deiyai tersebut
4. Media nasional untuk menjaga independensi media dalam memberitakan permasalahan konflik di Papua.
Siaran Pers Civil Liberty Defenders (CLD)
*Aparat Indonesia Kembali Lakukan Pelanggaran HAM di Deiyai*
Pada tanggal 1 Agustus 2017, satuan Brimob menembaki warga sipil asli Papua di Kabupaten Deiyai. Satu warga bernama Yulianus Pigai tewas terkena timah panas dan setidaknya tujuh warga lainnya, termasuk dua anak, mengalami luka-luka. Saat ini empat orang yang terluka parah sudah dirujuk dan dirawat di RSUD Nabire dan Jayapura.
Berikut adalah kronologis kejadian yang berhasil CLD kumpulkan dan juga seperti yang diberitakan di koran lokal Tabloid Jubi:
- Senin, 1 Agustus 2017 seorang pemuda, Ravianus Douw—24 tahun, bersama enam kawannya mandi di sungai Oneibo, Deiyai mencari ikan.
- Saat Ravianus Douw menyelam ke sungai namun tidak muncul ke permukaan, teman-teman Ravianus kemudian mencari dan ternyata Ravianus sudah tenggelam. Saat diangkat, Ravianus tak sadarkan diri namun masih bernafas dan detak jantung masih ada.
- Berdekatan dengan lokasi ada perusahaan PT Putra Dewa Paniai yang sedang mengerjakan jembatan Kali Oneibo penghubung antar kampung. Warga meminta agar pekerja perusahaan tersebut mau menyewakan mobil perusahaan untuk membawa Ravianus ke rumah sakit namun perkerja tidak mau. Terjadilah tawar-menawar dan tak membuahkan hasil.
- Salah satu warga mencari kendaraan lain, lima jam berselang mobil pun didapat. Ravianus dilarikan ke RSUD Madi, sekitar 2,5 jam perjalanan nyawa Ravianus tak tertolong.
- Keluarga dan kerabat korban berpikiran bahwa Ravianus sedianya tidak meninggal atau dapat tertolong jika permintaan menyewa mobil para pekerja jembatan disetujui. Mereka pun kecewa dan bersama warga marah-marah kepada para pekerja, yang ketika itu masih berada di sekitar areal pembangunan jembatan.
- Lalu pekerja proyek menghubungi polisi dan tak lama berselang satuan Brimob tiba di lokasi. Tanpa melakukan negosiasi atau bertanya peristiwa yang terjadi, aparat langsung mengarahkan tembakan ke para pemuda.
- Satu pemuda bernama Yulianus Pigai meninggal malam itu juga. Empat orang yang luka parah dirujuk ke RSUD Nabire keesokan harinya. Karena kondisinya parah, dua dari empat orang tersebut kemudian dirujuk ke Jayapura pada hari ini. Sedangkan tiga orang lainnya luka ringan. Dua anak kecil masing-masing berumur 12 dan 13 tahun turut menjadi korban yang luka ringan.
- Berdasarkan hasil temuan di lapangan penembakan terhadap warga papua di Deiyai menggunakan peluru tajam.
Berdasarkan kronologis dan temuan yang diperoleh CLD menilai bahwa pihak kepolisian terutama pasukan Brimob telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap rakyat Papua. Tindakan aparat melanggar Hak Untuk Hidup, Hak Atas Rasa Aman dan Hak Untuk Tidak Disiksa yang telah diatur dalam hukum internasional melalui Konvensi Hak Sipil dan Politik yang telah di ratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat polri – TNI telah berulang-ulang terjadi terhadap rakyat papua, CLD mencatat dalam tahun 2017 telah terjadi tiga kasus kekerasan bersenjata yang dilakukan aparat polri / TNI kepada rakyat papua. Namun tidak ada tindakan yang tegas dari pemerintah Indonesia terhadap aparat Indonesia yang melakukan pelanggaran HAM terhadap rakyat papua. Terlihat ada pembiaran atas pelanggaran yang terjadi, hal ini sesuai dengan sikap Presiden Jokowi yang pada tanggal 31 Juli 2017 menyatakan lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur dibandingkan penyelesaian masalah HAM di Papua.
CLD juga meminta pers nasional untuk tidak memberitakan peristiwa hanya dari satu pihak yakni kepolisian. Terlebih dahulu melakukan verifikasi berita ke berbagai pihak khususnya kepada keluarga korban. Tindakan memberitakan yg tidak terverifikasi jelas melanggar kode etik jurnalistik. Pemberitaan yang kurang tepat, bahkan salah, kian memperburuk situasi di Papua.
Untuk itu, CLD mendesak:
1. Presiden Jokowi untuk lebih mengutamakan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yg dilakukan oleh aparatnya di Papua diatas pembangunan infrastruktur.
2. Kapolri dan Kapolda Papua untuk mengusut dan menghukum satuan Brimob yang bertugas ketika insiden Deiyai terjadi.
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun ke lapangan, investigasi dan usut tuntas peristiwa Deiyai tersebut
4. Media nasional untuk menjaga independensi media dalam memberitakan permasalahan konflik di Papua.
Langganan:
Postingan (Atom)
kabupaten Nduga
tampak kabupaten nduga dari atas udara,.
-
HERO Biarkan aku pergi Saya tidak ingin menjadi pahlawan Anda Aku tidak ingin menjadi pria besar Hanya ingin bertarung dengan ...